Selasa, 20 Agustus 2013

Kekuasaan presiden

kekuasaan presiden 1. presiden memegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, udara, lait 2. presiden dengan persetujuan dpr menyatakan perang, membuat perdamaian da. pernanjian dgn negara lain 3. presiden mebyatakan keadaan bahaya, syarat syarat dan.akibatnya ditetapkan dgn uud 4. presiden mengangkat duta atau konsul serta menerima penempatan duta negara lain dgn memperhatikan pertimbangan dpr 5 . presiden memberikan grasi dan rehibilitasi dgn memperhatikan MA. dan memberikan amnesti danabolisi dengan memperhatikan dpt 6. presiden memberikan gelar dan kehormatan yg diatur dgn uud 7. presiden meresmikan anggota bpk yg dipilih oleh dpr. 8. presiden menetapkan hakim agung yg disetujui oleb dpr atas usul komisi yudisial kekuasaan pres sbg kepala pemeri.gahan 1. presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut uud 2. presidn membentuk dewan pertimvabgan yg bertugas nemberikan basihat dabpertimbangan pd pres 3. pres mengangkag dan memberhentikan menteri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar